Jombang (beritajatim.com) – Tiga pengelola kafe di Jombang, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka. Mereka melanggar aturan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang dimulai pada Sabtu (3/7/2021). Mereka tetap membuka kafe hingga pukul 21.00 dan 22.00 WIB.
Padahal sesuai aturan, selama PPKM Darurat tempat usaha kafe dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Selain melanggar aturan jam operasional, kafe tersebut juga memicu kerumunan serta tidak menerapkan protokol kesehatan.
Tiga kafe yang melanggaran PPKM Darurat adalah D’Jombang Cafe yang ada di Jl Raya Nurcholis Madjid, Desa Ngrandu, Kecamatan Perak dan di Jl Totok Kerot, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Kemudian Cafe Lawas yang ada di Desa Tambakrejo, serta Pengger Cafe di Jl Nurcholis Majid, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang adalah M Ilham (30), warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, lalu M Yani Setiawan (19), warga Dayu, Desa Tunggorono, Jombang, serta Hasanuddin (21), warga Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Tuban.
“Mereka dijerat pasal 216 ayat 1 KUHP atau pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Instruksi Kemendagri PPKM Darurat No 15 Tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Senin (5/2021).
Teguh menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula saat petugas gabungan dari Polri-TNI, serta Satpol PP Jombang melakukan patroli dalam rangka penerapan PPKM Darurat. Petugas menyisir titik-titik keramaian. Termasuk menyisir sejumlah kafe.

Petugas menaruh kecurigaan saat melintas di D’Jombang Cafe di Jl Raya Nurcholis Majid. Bagian depan kafe tersebut lampunya sudah dimatikan. Namun ada penutup terbuat dari terpal di bagian depan. Petugas kemudian berhenti dan melakukan penyisiran ke dalam.
Nah, dari situlah diketahui ada puluhan orang sedang berkerumun sembari menikmati kopi. Bukan hanya itu, di lokasi tersebut juga ada live musik. Seluruh yang hadir tidak mengindahkan protokol kesehatan. Petugas langsung membubarkan acara itu. Pengelola diamankan.
Selain itu, petugas juga menyita satu set alat musik yang digunakan pentas di kafe tersebut. “Selain di D’jombang Cafe, kami juga membubarkan kerumunan di Pengger Cafe. Kafe ini buka hingga pukul 21.30 WIB saat hari pertama PPKM Darurat. Sedangkan Cafe Lawas buka hingga pukul 22.00 WIB. Seluruh pengelola kafe kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Teguh. [suf]
Komentar