Jember (beritajatim.com) – Polisi membekuk S (19), kuli bangunan asal Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia mencabuli perempuan berusia 13 tahun.
Aksi pencabulan terjadi pada 7 Juli 2019 lalu di sebuah gudang dekat kandang ayam. Semua berawal saat S dan gadis itu berkenalan melalui Facebook dan berpacaran. “Komunikasi lanjutan melalui WhatsApp,” kata Kepala Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminalitas Jember Ajun Komisaris Yadwivana Jumbo Qantason, Kamis (11/7/2019).
Awalnya pertemuan dilakukan di lapangan Bangsalsari pada pagi hari. Pukul tiga sore, S menjemput korban ke rumah. Tujuan awalnya adalah kolam renang. Namun mereka kemudian malah menuju gudang dekat kandang ayam tetangga S.
Perbuatan S tak terbendung. Mereka di sana sampai pukul sebelas malam sehingga membuat keluarga perempuan cemas. Sang ayah mencarinya dan menemukan mereka.
Keluarga korban pun melaporkan S ke polisi. Dia dijerat dengan Pasal 82 dan 83 KUHP Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (wir/ted)
Komentar