Hukum & Kriminal

Kronologis Pembunuhan Bocah di Sampang, Pelaku Masih di Bawah Umur

Sampang (beritajatim.com) – Terbunuhnya anak di bawah umur menghebohkan warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Satu orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, yang diketahui juga masih di bawah umur.

Kapolres Sampang, AKBP Arman, melalui Kasie Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan menerangkan bagaimana kronologis terjadinya peristiwa pembunuhan ini. Kasus tersebut berawal saat tersangka menginap di rumah korban selama lima hari akibat diusir tantenya.

Saat di rumah korban, muncul niat jahat pelaku lantaran tergur melihat perhiasan yang dipakai korban seperti anting dan gelang. Di satu kesempatan pelaku mengajak korban makan rujak.

Pelaku berniat mengambil perhiasan saat korban sedang lengah saat makan. Sayangnya, kesempatan tidak datang sehingga pelaku melancarkan aksinya.

Setelah makan rujak, pelaku akhirnya mengajak korban ke belakang rumah ibu tirinya yang dalam kondisi sepi. Sampai di tempat itu, pelaku berdiri di belakang korban.

Tersangka lalu membekap mulut korban menggunakan kerudung yang dia pakai. Korban sampai kesulitan bicara.

Setelah itu, pelaku mengikat tangan korban. Lantaran meronta, pelaku juga mengikat kedua kaki korban.

Lantaran melihat korban masih bernapas, pelaku akhirnya menjerat leher korban dengan tali. Setelah itu, pelaku mengambil batu dan memukulkan ke kepala korban sebanyak lima kali hingga berdarah.

Melihat korban tidak bergerak lagi, tersangka mengambil sepasang anting emas dan gelang.

“Karena takut ketahuan, tersangka membuang jasad bocah malang itu ke dalam selokan dan ditutup dengan batu,” kata Dody.

Dari olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu helai kerudung coklat, pakaian yang terdapat bercak darah, dua perhiasan emas, tujuh batu putih, 5 pecahan batu putih, dan 2 bongkah batu cor.

“Motif di balik aksi keji ini karena tersangka ingin menguasai barang milik korban berupa perhiasan emas,” tandasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. [sar/beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar