Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Probolinggo. Mereka diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada Selasa (21/9/2021) kemarin, penyidik memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
Ali menambahkan, penyidik juga memeriksa Pitra Jaya Kusuma yang merupakan Ajudan DPR RI untuk tersangka Hasan Aminuddin (HA). Dalam pemeriksaan di Kantor Bupati Probolinggo, Jawa Timur ini penyidik mengkonfirmasi antara lain dugaan adanya pemberian sejumlah uang bagi para ASN yang akan mendaftar untuk jabatan Pj Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo.

“Disamping itu juga mengenai usulan hingga pelantikan menjadi Pj Kepala Desa dimaksud harus mendapat persetujuan berupa paraf dari Tsk HA sebagai representasi dari Tsk PTS selaku Bupati,” ujarnya.
Masih menurut Ali, Rabu (22/9/2021) ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Faisal Rahman (Penugasan sebagai Ajudan anggota DPR RI Hasan Aminuddin dari 2018 akhir sampai dengan sekarang, Abdul Hamid (Staf Kecamatan Paiton), dan Abdul Bari (Sekretaris Kec. Paiton) dan Taufik (Sekretaris Kec. Krejengan). Mereka diperiksa untuk tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS). “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan 22 tersangka sekaligus dalam kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin bersama DK (Doddy Kurniawan), dan MR (Muhamad Ridwan) menjadi tersangka penerima suap.
Adapun tersangka pemberi yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo adalah SO (Sumarto) AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MU (Mashudi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MH (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im), AS (Ahkmad Saifullah), JL (Jaelani), UR (Uhar), NH (Nurul Hadi), NUH (Nuruh Huda), HS (Hasan), SR (Sahir), SO (Sugito), dan SD (Samsuddin). Kini mereka sudah ditahap di berbagai rumah tahanan di Jakarta. (hen/kun)
Komentar