Jember (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi dan Universitas Jember menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding, MoU), di kampus Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (22/10/2021).
Kerjasama ini ditandatangani Wakil Ketua KPK RI, M. Nurul Ghufron dan Rektor Unej Iwan Taruna. Ghufron mengingatkan keluarga besar Universitas Jember agar tetap mewaspadai potensi tindak pidana korupsi yang bisa muncul di mana saja, termasuk di dunia pendidikan. “Oleh karena itu KPK bekerjasama dengan dunia perguruan tinggi, seperti yang kita lakukan dengan Universitas Jember,” katanya sebagaimana dilansir Humas Unej.
“Kami juga membangun sistem tata kelola yang baik, dan bersinergi dengan lembaga lain guna merumuskan tata kesejahteraan yang adil berlandaskan profesionalisme,” kata pria yang pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Iwan Taruna menegaskan, MoU dengan KPK akan memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak. “Bagi kami di Universitas Jember, KPK akan turut aktif mengawasi pelaksanaan tata kelola perguruan tinggi yang baik seperti mulai tata kelola keuangan, tata kelola barang milik negara hingga penerimaan mahasiswa dan pegawai. Sementara para pakar di berbagai bidang di Universitas Jember bisa membantu tugas dan program KPK,” katanya. [wir/but]
Komentar