Hukum & Kriminal

Jaringan Ahli KPI Surabaya Minta Kasus Pelecehan Seksual Dituntaskan

Foto ilustrasi

Surabaya (beritajatim.com) – Peristiwa perundungan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) mematik reaksi jaringan informan ahli KPI wilayah Surabaya. Lembaga tersebut meminta kasus yang terjadi di KPI pusat segera dituntaskan oleh aparat penegak hukum.

Juru Bicara Jaringan Informan Ahli KPI Surabaya, Putri Aisyiyah Rachma Dewi menuturkan, terkait kejadian yang terjadi di KPI Pusat pihaknya mengawal kasus ini agar segera dituntaskan sesuai hukum yang berlaku.

“Pernyataan sikap ini juga telah kami sampaikan secara resmi ke KPI. Kepada masyarakat agar tidak melakukan perundungan tahap dua di media sosial dan mengedepankan perspektif pro korban dalam melihat persoalan ini,” katanya, Minggu (5/09/2021).

Putri Aisyiyah menjelaskan, pihaknya mengaku prihatin atas dugaan kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami oleh saudara MS. Untuk itu, timnya mendukung para penegak hukum dan seluruh lembaga terkait memproses kasus dugaan perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan KPI.

“Kami menentang segala bentuk tindakan amoral, termasuk perundungan dan kekerasan seksual, yang terjadi kapanpun, di manapun dan pada siapapun,” ungkapnya.

Dosen Ilmu Komunikasi Unesa itu menambahkan, penyintas berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan secara psikologi dari negara.
Jaringan Informan Ahli KPI Surabaya, juga mendukung KPI meningkatkan kualitas budaya organisasi sebagai langkah preventif kasus perundungan, dan atau kekerasan seksual di kemudian hari.

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar arif menerima dan memproduksi pesan atau informasi terkait kasusi ni, serta tidak melakukan perundungan tahap kedua di dunia maya maupun di dunia nyata,” imbuhnya.

Jaringan informan ahli KPI Surabaya lanjut Putri Aisyiyah, mendukung terwujudnya program siaran yang sehat, yaitu program siaran yang memberikan informasi akurat dan kredibel, hiburan yang edukatif, serta pesan yang berpihak pada harkat martabat manusia.

“Pernyataan sikap ini kami buat dengan kepercayaan penuh bahwa penegakan keadilan dan rasa kemanusiaan masih mendapatkan tempat luhur di negara Indonesia,” pungkasnya.

Jaringan informan merupakan beberapa ahli terdiri dari individu yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian terhadap kualitas program siaran televisi. Para individu ini berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari budayawan, praktisi media, dosen, peneliti, dan aktivis sosial.

Para informan bertugas memberikan penilaian berkala pada program-program siaran tv berdasarkan aturan yang berlaku (UU Penyiaran, UU Pers, P3SPS, dan aturan lain terkait dengan isi siaran). [dny/but]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar