Jombang (beritajatim.com) – Komplotan perampok mengabisi seorang janda di Jombang. Mereka terdiri dari tiga orang, dua pria dan satu wanita. Korbannya adalah Lilik Marita (61), warga Dusun Mojoaunggul, Desa Mojounggul, Kecamatan Bareng.
Janda tersebut dihabisi dengan cara dicekik di dalam mobil. Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran. Satu orang mengemudikan mobil, satu orang mengeksekusi, dan satu lagi mengumpulkan barang milik korban.
Ketiga pelaku adalah Fadlan Hutabarat (26), warga Dusun Kates, DEsa Kedungbetik, Kecamatan Kesaben, Jombang, kemudian Khusnul Khotimah (25), warga Desa Suntri, Kecamatan Gunem, Rembang, Jawa Tengah, serta Firman Gultom (25), Warga Desa Panolan, Kecamatan Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, tiga pelaku merupakan komplotan curas (pencurian dengan kekerasan). Mereka mencari sasaran korban melalui aplikasi we-chat. Begitu juga saat mereka mengenal Lilik. Lewat aplikasi itulah perkenalan itu bermula.
Selanjutnya, mereka janjian untuk ketemu pada 20 Januari 2021. Dengan mengendarai mobil Avanza ketiga pelaku menjemput korban. Mereka kemudian jalan-jalan ke kawasan Wonosalam Jombang. Firman memegang kemudian didampingi Khusnul.
Sedangkan korban duduk di bangku tengah bersama Fadlan. Nah, ketika korban lengah, Fadlan pun beraksi. Dia memaksa korban untuk menyerahkan perhiasaan kalung. Korban meronta. Saat itulah Fadlan mencekik korban hingga tewas.
Atas perbuataannya ketiganya dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain. “Ancamannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres. [suf]
Komentar