Hukum & Kriminal

Ketua Komnas Perlindungan Anak Pertanyakan Kelanjutan Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SPI

Surabaya (beritajatim.com)- Sampai saat ini, pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE belum juga menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda Jatim dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

Hal itu membuat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan tim mendatangi Mapolda Jatim. Kedatangannya ingin menanyakan perkembangan kasus yang dilakukan pemilik sekaligus pendiri SPI ini.

Arist Merdeka Sirait menjelaskan, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual, hingga sekarang belum ada perkembangan yang signifikan. Makanya, pihaknya datang ke Polda Jatim ke Kabid Humas Polda Jatim mengikuti prosedur ingin menanyakan perkembangan yang dilakukan penyidik. “Kita ingin menanyakan perkembangan kasus ini,” terang Arist saat ditemui di gedung Bidhumas Polda Jatim.

Masih kata Arist, jika dihitung sejak ditetapkannya JE sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual, hampir tiga bulan belum ada langkah ataupun perkembangan penyidikan. “Makanya kedatangan kami kemari untuk mendorong penyidik untuk segera melimpah kasus ini ke jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya bersedia jika ada bukti yang kekurangan atas penyidikan ini, pihaknya akan membantu memberikan bukti yang diminta penyidik. “Kan sudah ada dua alat bukti, kenapa belum sempurna juga berkasnya,” paparnya.

Seperti diketahui, JE pendiri sekolah dan pemilik Selamat Pagi Indonesia di Batu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dia ditetapkan sebagai tersangka, 57 hari setelah dugaan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah anak-anak didiknya dilaporkan ke polisi.

JE pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP. [uci/suf]

Apa Reaksi Anda?

Komentar