Surabaya (beritajatim.com) – Arif (22) pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk antar provinsi ditangkap oleh unit Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan menjual narkotika jenis sabu di Jalan Tambak Asri.
Warga Kalimas Baru tersebut hanya bisa pasrah ketika anggota kepolisian memborgol kedua tangannya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri saat dihubungi beritajatim.com, membenarkan penangkapan Arif. Daniel menjelaskan jika penangkapan itu berasal dari informasi masyarakat yang mengetahui jika Arif adalah pengedar sabu-sabu. Petugas kepolisian yang mengetahui informasi tersebut lantas melakukan pendalaman.
“Setelah kami dalami ternyata benar. Selain menjadi kernet, tersangka juga mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Daniel, Kamis (09/02/2023).
Anggota unit Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya yang sudah memastikan informasi terkait aktivitas Arif, langsung memburu keberadaan Arif di tempat ia mangkal di Jalan Tambak Asri. Hasilnya, Arif saat itu diduga sedang menunggu pasiennya. Anggota yang sedari tadi mengamati langsung menangkap Arif dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,16 gram yang ia sembunyikan di bungkus rokok.
“Selain itu kami temukan uang diduga hasil penjualan dengan nominal Rp 1,2 juta,” imbuh Daniel.
Sementara itu, dari pengakuan Arif kepada penyidik, ia mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Mus yang saat ini masih buron. Ia membeli 5 gram sabu dengan cara diranjau di Jalan Demak dengan nilai Rp 4,5 juta.
“Oleh tersangka, di kemas menjadi poket kecil dan dijual lagi seharga Rp 150 ribu-Rp 200 ribu per poket,” tegas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara. (ang/ted)
Komentar