Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Bappeda Jatim, M Yasin diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak, Selasa (14/3/2023). Yasin diperiksa pertama dari lima saksi yang hari ini datang memenuhi panggilan Jaksa KPK.
Banyak hal yang dijelaskan saksi dalam sidang yang dipimpin hakim Tongani ini mendudukkan dua Terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan tentang bagaimana alur dana hibah hingga sampai ke tangan Pokmas.
Yasin menerangkan dalam persidangan bahwasanya tugas dia sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Jawa Timur adalah membantu Gubernur dalam merencanakan, menetapkan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, melaporkan, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Pun demikian dalam hal program penyaluran dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat dalam kasus ini adalah jatah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak. Menurut Yasin, dia menerima data pengajuan kelompok Pokmas tersebut dari Setwan. Dan saksi tidak melakukan pengecekan ulang terkait nama-nama Pokmas yang disodorkan oleh setwan tersebut.
Saat dicecar anggota majelis hakim apakah saksi melakukan pengecekan terkait nama-nama Pokmas tersebut ada atau tidak? Saksi menjawab dia hanya menerima data tersebut dari Setwan dan tidak melakukan pengecekan. “Apakah saksi tidak merasa janggal dengan nama-nama Pokmas yang diajukan Setwan tersebut? Kan namanya aneh-aneh itu,” tanya salah satu majelis hakim.
Saksi menjawab bahwa dia mempercayai penuh terkait nama-nama tersebut pada setwan karena dalam sodoran nama pokmas yang diajukan Setwan tersebut disertai legalitasnya. Masih menurut saksi, dana yang dihibahkan pada Pokmas tersebut bisa berupa barang dan uang. Untuk hibah berupa uang bisa dilakukan secara tunai dengan ditransfer ke rekening lembaga penerima.
Apabila dana hibah berupa barang, maka barang tersebut akan diserahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru diserahkan pada lembaga penerima barang. Untuk lembaga yang menerima dana hibah Pokir ini kata saksi, yang paling banyak di Jawa Timur adalah Madura yang mana itu adalah jatah Wakil ketua DPRD Jatim Sahat Simandjutak. [uci/kun]
Komentar