Surabaya (beritajatim.com) – Untuk mengelabui petugas, seorang bandar narkotika di Surabaya berinisial GF (32) menyembunyikan 64,86 gram narkotika jenis sabu di kotak rokok elektrik (vapor).
Aksi tersebut dilakukan saat GF hendak mengantarkan sabu ke pasiennya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan jika tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Karah.
“Saat keluar hendak mengantarkan barang, tersangka kami tangkap. Penangkapan GF ini dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang kami ungkap,” ujar Daniel, Kamis (22/09/2022).
Daniel menambahkan, jika dari penggeledahan di rumah GF, polisi menemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 64,86 gram. Dari pengakuan tersangka, narkotika tersebut didapat dari seseorang berinisial AR dengan cara diranjau di Bangkalan.
“Ambil per paket 50 gram lalu dipecah menjadi 9 paket, sudah laku 6 paket,” imbuh Daniel.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, ia mengambil narkotika tersebut sebanyak 4 kali dengan tiap pengambilan 50 gram.
“Dapet keuntungan 1 juta pak, saya menyesal,” ujar, GF dengan wajah menyesal. (ang/ted)
Komentar