Hukum & Kriminal

Kejari Ponorogo Naikkan Status Dugaan Pungli Sawoo ke Penyidikan

pungli sawoo
Kasi pidana khusus Kejari Ponorogo Agus Kurniawan. (Foto: Endra Dwiono/beritajatim.com)

Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menaikkan status kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo ke penyidikan. Kasus ini menjerat oknum perangkat desa setempat atas penerbitan surat segel tanah untuk pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kasus dugaan pungli di Desa Sawoo sudah kita naikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 22 Februari lalu,” kata Kasi pidana khusus Kejari Ponorogo Agus Kurniawan, Jumat (24/2/2023).

Dalam tahap ini, selain mengumpulkan atau melengkapi bukti-bukti juga untuk mencari siapa yang akan ditetapkan tersangka. Sebelum menaikan status kasus ini, di tahap penyelidikan Kejari Ponorogo sudah memeriksa saksi sekitar 21 orang.

Para saksi mulai dari kepala desa, perangkat desa dan warga. Tidak menutup kemungkinan 21 orang sudah diperiksa Kejari Ponorogo ini sebagian bakal dipanggil lagi.

BACA JUGA: Dugaan Pungli Surat Segel Tanah, Warga Sawoo Lapor Polres Ponorogo

“Saat dipanggil dalam tahap penyelidikan, kemungkinan juga akan dipanggil lagi (di penyidikan) guna pengembangan dan pemeriksaan yang lebih detail,” kata Wawan panggilan karib Agus Kurniawan.

Yang pasti, kata Wawan yang akan dipanggil lagi dari perangkat desa. Pihaknya saat ini sedang mengatur jadwal pemanggilan sejumlah orang yang diduga punya keterlibatan dalam dugaan pungutan liar tersebut.

Wawan menceritakan dalam tahap penyelidikan sebelumnya, Kejari Ponorogo  menghitung kerugian atas dugaan pungutan liar tersebut sedikitnya Rp215 juta. Jumlah tersebut dihitung dari 83 orang yang setor uang untuk pengurusan surat segel tanah.

Angka kerugian itu berpotensi bertambah jika ada lagi warga yang melaporkan dugaan pungli tersebut.

“Kita hitung kerugian sementara Rp215 juta dari 82 orang korban,” katanya.

Setoran untuk pengurusan segel tanah pun nominalnya beragam. Ada yang hanya Rp1 juta, Rp7 juta, dan tertinggi hingga mencapai Rp27 juta. Namun, kata Wawan, rata-rata warga membayar di kisaran Rp1 juta hingga Rp7 juta.

“Paling tinggi ada yang membayar hingga Rp27 juta. Namun, kebanyakan setor Rp1 juta hingga Rp7 juta,” ungkap laki-laki asal Pulau Madura tersebut.

BACA JUGA: Warga Desa Sawoo Ponorogo Protes Dugaan Pungli Pengurusan Surat Segel Tanah

Dia membocorkan nantinya perkiraan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lebih spesifik di Pasal 12 huruf E, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Pasal yang disangkakan ya  terkait pungli. Minta doa dan dukungan teman-teman supaya cepat kita tetapkan tersangkanya. Kita akan panggil kembali orang-orang untuk pendalaman,” pungkasnya. [end/beq]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar