Hukum & Kriminal

Kejari Kota Malang Bakar Ganja dan Sabu

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kota Malang.

Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan sejumlah barang bukti dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini dilakukan di Kantor Kejari Kota Malang pada Selasa (30/8/2022).

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sidang dari Agustus 2021 sampai 2022. Rinciannya, ada 244 perkara kasus sabu-sabu dengan berat 4,41 kilogram, 71 perkara ganja dengan berat 6,63 kilogram kemudian pil dan obat keras 24 perkara dengan jumlah 1.962 butir.

Selain itu ada hasil sidang 2 perkara rokok ilegal tanpa cukai dengan jumlah 23.628 bungkus serta etiket 2 perkara dengan jumlah 78.700 lembar. Dan 200 botol minuman keras.

“Ada juga alat komunikasi dan timbangan elektrik sebanyak 298 unit. Semua barang bukti ini kami musnahkan dengan cara dibakar, sedangkan puluhan botol miras dipecah di tempat,” kata Zuhandi.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Seksi Intelijen Kejasaan Negeri Kota Malang, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang, Pengadilan negeri Kota Malang Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, Polresta Malang Kota Malang dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Zuhandi menuturkan, dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan paling banyak berasal dari kasus narkoba. Karena itu, ia meminta semua pihak fokus terhadap pemberantasan narkoba di wilayah Kota Malang demi menyelamatkan generasi bangsa.

“Hampir 90 persen merupakan kejahatan narkotika dan psikotropika. Ini tanggung jawab kita semua untuk menekan kejahatan narkotika di Kota Malang,” tandas Zuhandi. [luc/but]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar