Jember (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, belum menerima permintaan dari pemerintah daeerah setempat, terkait pendampingan realisasi anggaran penanganan wabah Covid-19.
“Sampai saat ini, kami belum menerima permintaan pendampingan. Tapi rule-nya jelas, instruksinya jelas dari Pak Jaksa Agung. Kami sekarang bukannya pasif, tapi bekerja sesuai koridor dan instruksi jaksa agung. Kami menunggu. Kalau pemda minta didampingi Pak Kasidatun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara), beliau mungkin siap menerima,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono, Senin (20/4/2020).
Kasidatun Agus Taufiqurrohman membenarkan, jika penanganan Covid-19 diharapkan dengan didampingi kejaksaan. “Tapi dalam hal ini kami tidak bisa memaksa apakah pemda mau didampingi atau tidak, karena itu semua tergantung permohonan mereka. Ketika mereka mengajukan permohonan, maka akan ditelaah apakah bisa didampingi atau tidak,” katanya.
“Tapi harapan dari presiden sendiri, karena di sini adalah bencana non alam sangat luar biasa, maka untuk pengadaan terkait penanganan Covid-19 didampingi kejaksaan. Itu instruksi presiden, dan itu juga surat dari LKPP yang diajukan kepada Jaksa Agung dan selanjutnya Jaksa Agung memerintahkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk mendampingi ketika ada permohonan. Kalau tidak ada permohonan, kami tidak bisa mendampingi,” kata Agus.
Agus berharap pemerintah daerah tetap memohon pendampingan kepada kejaksaan. “Kalau tetap berjalan, kami akan melihat aturan hukumnya apakah dibolehkan atau tidak, kami sesuaikan dengan perundang-undangan. Tapi kami belum bisa memberikan pendapat yang lebih tajam lagi apakah yang selama ini sudah berjalan apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena kami belum mendapat informasi begitu valid,” katanya. [wir/kun]
Komentar