Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memusnahkan rokok tanpa dilekati pita cukai, Kamis (24/8/2023). Ada sebanyak 29.199 bungkus rokok yang dimusnahkan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan, proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dicacah menggunakan ekskavator. Selanjutnya ditimbun di dalam lubang dengan kedalaman enam meter agar tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan rokok tanpa dilekati pita cukai kita musnahkan di tempat pembuangan akhir, TPA Talangagung Kepanjen,” tegas Deddy.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan oleh bidang PB3R dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang berupa rokok tanpa dilekati Pita Cukai Sebanyak 29.199 bungkus.
BACA JUGA:
Buruh Pabrik Rokok di Blitar Wadul Dewan, 8 Bulan Dirumahkan Tanpa Kejelasan
“Pemusnahan barang bukti rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 18/Pid.Sus/2020/Pn Kpn dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3489K/Pid.Sus/2021, yang mana masing-masing telah memiliki kekuatan hukum tetap,” Deddy mengakhiri. [yog/but]
Komentar