Tuban (beritajatim.com) – Gara-gara tak terima lantaran diputus, FR (19), remaja asal Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, tanpa berpikir panjang tega menyebarkan gambar telanjang mantan pacarnya yang masih di bawah umur di Media Sosial (Medsos) Instagram (IG) dan juga WhatsApp.
Akibat perbuatannya, FR dilaporkan ke polisi pada 18 Januari 2020 lalu oleh pihak keluarga korban yang tak terima dengan kejadian itu. Kini pelaku telah diringkus setelah sempat.
“Kejadian ini dilaporkan tanggal 18 Januari. Kemudian kita melakukan penyelidikan dengan mengejar pelaku yang melarikan diri dan berusaha memutuskan komunikasi dengan mematikan nomor hp,” ungkap AKBP Nanang Haryono, Kapolres Tuban saat melakukan press release, Kamis (30/1/2020).
Pelaku, lanjut Nanang, berhasil diringkus di Surabaya setelah petugas Reskrim Polsek Jatirogo bersama Sat Reskrim Polres Tuban memancing dengan menyamar sebagai cewek cantik dan berkenalan melalui IG.
“Berbagai cara dilakukan oleh anggota untuk bisa menangkap pelaku ini. Meski pelaku berpindah-pindah tempat, akhirnya berhasil ditangkap di Surabaya,” tambah Kapolres Tuban itu.
Kapolres membeberkan, bahwa foto bugil korban yang disebarkan oleh pelaku FR itu merupakan berasal dari screenshot HP pelaku. Yang mana, saat masih pacaran, pelaku sering melakukan Video Call (VC) dengan korban dan meminta korban untuk telanjang.
“Ketika melakukan video call karena hubungan jarak jauh antara pelaku dan korban, pelaku meminta korban membuka pakaiannya. Kemudian pelaku mengcapture gambar korban dan kemudian disebarkan karena sakit hati diputus,” jelas AKBP Nanang Haryono saat berada di Polres Tuban.
Remaja yang masih 19 tahun itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran foto bugil mantan pacarnya itu di IG dan chat WA. Petugas kepolisian juga masih masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut lantaran pelaku juga pernah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih pelajar itu.[mut/kun]
Komentar