Hukum & Kriminal

Keadilan Restoratif Perkara, Penuntutan Kasus Penganiayaan di Kota Mojokerto Ini Akhirnya Dihentikan

Kajati Jatim Mia Amiati saat hadir dalam penghentian penuntutan perkara penganiayaan yanh digelar secara virtual. [Foto : ist]

Mojokerto (beritajatim.com) – Penghentian penuntutan perkara penganiayaan dengan tersangka Susanto digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Penghentian penuntutan tersebut dapat dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose penghentian penuntutan berdasakan keadilan restoratif.

Acara digelar secara virtual dihadiri Jampidum Fadil Jumhana, Dir OHarda Agnes Triani, Kajati Jatim Mia Amiati, Aspidum Kejati Jatim Sofyan S, Kasubid Kehumasan pada Kejaksaan Agung RI, Kajari Kota Mojokerto Hadiman, Kasi TPUL Kejati Jatim Hamidi, Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto F Ferdian.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa mengatakan, serta Kasubsi Penututan Eksekusi dan Eksaminasi Fandy A dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo. “Ada beberapa pertimbangan permohonan penghentian penuntutan dari Penuntut Umum,” ungkapnya, Kamis (17/3/2022).

Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidana dibawah lima tahun (Vide Pasal 351 ayat (1) Pidana maksimal 2 (dua) tahun dan delapan bulan atau pidana dengan paling banyak Rp4.500. Tersangka dan korban masih saling berhubungan dalam mengasuh anak.

“Dikarenakan ada ikatan perwalian terhadap anak, karena istri tersangka adalah mantan istri korban. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula, yaitu tercapai perdamaian dan tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana,” katanya.

Kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian tanggal 7 Maret 2022 lalu di Ruang Restorative Justice (RJ) Kejari Kota Mojokerto yang kemudian pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-10) dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kranggan.

“Kesepakatan perdamaian dilakukan bersamaan dengan peresmian pembentukan Rumah RJ yang dihadiri oleh Walikota Mojokerto, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto dan tokoh masyarakat. Masyarakat merespon positif yaitu Lurah Kranggan sehingga kedua belah pihak bisa hidup rukun dan harmonis antar sesama warga,” ujarnya.

Serta tersangka tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi. Dari sejumlah pertimbangan tersebut, lanjut Kasi Intel, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum,” urainya.

Sementara itu, Kajari Kota Mojokerto, Hadiman sangat mengapresiasi tercapainya penghentian penuntutan dalam perkara tersebut. “Kami berharap keadilan substantif benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” harapnya. [tin/kun]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar