Jember (beritajatim.com) – Belasan perempuan yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (21/10/2021). Mereka menuntut agar Rahmat Hidayat, dosen Universitas Jember terdakwa pencabulan terhadap anak, dihukum berat.
Deviana Rizka, koordinator aksi dalam pernyataan persnya, mendukung penuh proses peradilan di Pengadilan Negeri Jember agar terlaksana adil, terutama memberikan rasa keadilan bagi korban. Mereka menuntut agar terdakwa divonis 15 tahun penjara.
“Kami mendukung majelis hakim Pengadilan Negeri Jember untuk menjerat ‘RH’ dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2),” kata Deviana.
Terakhir mereka mengajak publik untuk mengawal bersama kasus ini dengan memegang teguh prinsip negara demokrasi dan kebebasan berpendapat. Sejak April 2021, Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember telah mengawal kasus tersebut. “Sampai hari ini, pengawalan terhadap kasus ini tetap dilaksanakan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan dan pelaku mendapat hukuman yang sepantasnya,” kata Deviana.
Koalisi ingin memastikan persidangan berlangsung dengan semestinya. “Kita harus konsisten untuk mengawal serta mendukung hakim agar memberikan vonis yang berkeadilan bagi korban,” kata Deviana.
Koalisi mengingatkan, penanganan hukum terkait kekerasan seksual di Indonesia masih terbilang sulit. Ini karena pemahaman mengenai kekerasan seksual di masyarakat umum belum merata dan rawan miskonsepsi. “Akibatnya banyak kasus yang tidak ditangani secara baik, meskipun dalam hukum positif di Indonesia kepentingan korban wajib diakomodir dengan baik,” kata Deviana.
“Bahaya yang timbul apabila hal ini terjadi secara terus menerus yaitu meningkatnya jumlah korban dan kasus serta dalam skala yang lebih besar membuktikan, bahwa Indonesia sebagai negara hukum gagal melindungi ataupun menegakkan hak asasi manusia rakyatnya,” kata Deviana. [wir/but]
Komentar