Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan berhasil mengungkap fakta baru mengenai kematian Suhartoyo (57), warga asal Bronggalan Sawah Timur, Pacar kembang, Tambaksari Surabaya, yang terjadi pada sekitar 4 bulan lalu.
Diberitakan sebelumnya, korban Suhartoyo yang merupakan pegawai Bank Jatim Cabang Gedangan Sidoarjo itu ditemukan meninggal di dalam mobil Pajero Dakkar miliknya yang tiba-tiba terparkir di RSUD dr. Soegiri Lamongan, pada Rabu (6/4/2022) silam.
Posisi mobil korban ditemukan jejaknya oleh keluarganya di area parkir RSUD dr Soegiri melalui aplikasi Protrack setelah dua hari tidak pulang sejak pamit ke Gresik. Berdasarkan keterangan dari polisi, ternyata korban ini meninggal dalam kondisi yang tak wajar. Pasalnya, ditemukan beberapa kejanggalan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.
Belakangan, ternyata kasus kematian Suhartoyo ini menyeret nama Edy Saputro (36), warga asal Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Saat ini, polisi juga telah menetapkan Edy sebagai tersangka di balik kematian yang menimpa korban. “Polisi punya cukup bukti, dan banyak petunjuk yang mempermudah polisi dalam menangkap tersangka,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Senin (22/8/2022).
Mengenai kronologinya, Yakhob menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban hendak datang dan menagih utang di Kawasan Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Gresik, pada Selasa (5/4/2022). Namun, kenyataannya korban malah meninggal dengan posisi mayatnya ditemukan di jok tengah dalam mobil Pajero warna hitam bernopol S 1697 LA. Pintu mobil itu terkunci rapat serta mesin mobil mati. Mobil tersebut terparkir di RSUD dr. Soegiri Lamongan.
“Ada sejumlah kejanggalan, di antaranya kontak mobil hilang. Belakangan ini polisi menemukannya di sekitar pagar rumah sakit, yang berjarak kurang lebih 5 meter dari posisi mobil,” tutur Yakhob.
Hasil pemeriksaan dokter menyebutkan bahwa kematian korban saat ditemukan lebih dari 24 jam. Tak cukup itu, keluarga korban juga curiga dengan balasan WhatsApp dari HP korban, yang meggunakan bahasa tidak identik dengan kata-kata yang biasa ditulis korban.
“Dari sejumlah barang bukti dan keterangan yang dikumpulkan itulah polisi memiliki menduga ada orang lain yang mengetahui keberadaan korban saat detik-detik kematiannya” paparnya.
Yakhob menjelaskan, dari beragam petunjuk yang didalami oleh pihak kepolisian, ditemukanlah satu fakta baru, yakni mengenai keterlibatan Edy Saputro sebagai dalang. Edy Saputro merupakan makelar yang menawarkan tanah di Lamongan kepada korban. Karena tertarik, akhirnya pertemuan antara keduanya pun terjadi. Keduanya menaiki mobil pajero milik korban.

Nahasnya saat berada di tengah perjalanan, korban yang memiliki riwayat penyakit diabetes dan ventiliver ini kondisinya melemah. Melihat kenyataan ini, Edy bukannya menolong korban untuk mendapat perawatan medis, namun justru terus mengemudikan mobil sembari menunggu korban meninggal dunia.
Selang beberapa waktu, Edy membawa korban ke Lamongan dengan tetap memakai mobil korban. Dengan serta merta korban diletakkan di jok tengah dan mobil diparkir di halaman parkir RSUD dr Soegiri dan dikunci dari luar. “Kunci mobil kemudian dibuang oleh pelaku. Bahkan, pelaku juga menguras isi dompet korban, uang, dan ATM-nya yang ada di Bank Mandiri dan Bank Jatim dengan total Rp10 juta,” bebernya.
Terakhir, kini tersangka Edy telah diciduk dan dibawa ke Polres Lamongan beserta barang buktinya. “Tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya, Pasal 338 atau 363 atau 359 KUHP, tentang pembunuhan, pencurian dengan pemberatan dan kealpaan yang menyebabkan matinya seseorang,” tutupnya. [riq/suf]
Komentar