Tuban (beritajatim.com) – Petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban masih terus melakukan pengembangan dalam penyelidikan kasus investasi bodong. Tersangka kasus ini adalah IR (22), seorang ibu muda warga Kelurahan Sendangharjo, Kota Tuban.
Sampai sejuah ini, pihak penyidik dari Polres Tuban baru mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus investasi bodong dengan tersangka IR itu. Sedangkan kerugian dalam kasus tersebut yang sudah tercatat sebesar Rp 4.036.775.000 dari puluhan korban yang sudah melapor.
Kapolres Tuban, AKBP Darman dalam pelaksanaan konferensi pers kasus investasi bodong itu menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami aset pelaku. Saat ini yang sudah diamankan ada tiga aset yang diduga dibeli IR dengan menggunakan uang hasil penipuannya tersebut.
“Ini adalah pelaku investasi bodong yang kedua di Tuban yang sudah ditetapkan tersangka. Ada tiga aset yang kita amankan untuk sementara ini sebagai barang bukti,” jelas AKBP Darman, Kapolres Tuban saat melakukan pers release, Rabu (2/2/2022).
Diantara barang-barang milik tersangka IR yang sudah berhasil diamankan oleh petugas adalah sebuah HP mewah Iphone 13 Pro Max, sepeda motor, serta kulkas mewah. Selain itu barang bukti lain yang sudah diamankan adalah kartu ATM berbagai bank, serta bukti-bukti transfer dari semua korban puluhan orang yang sudah melapor.
“Kalau rumah tersangka dan aset yang lain masih kita telusuri, kita identifikasi apakah ada kaitanya dengan kasus ini atau tidak. Kalau ada kaitannya pasti kita sita,” tegasnya.
“Saya minta para korban yang belum melapor silahkan melapor, nanti akan tahu perkembangan kerugiannya bertambah atau tidak,” pungkasnya. [mut/but]
Komentar