Jakarta (beritajatim.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui jumpa pers menuturkan jika tidak ada peristiwa tembak menembak antar Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Hal tersebut membantah kronologi kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disampaikan polisi pada awal peristiwa.
“Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” terang Kapolri seperti dikutip dari Facebook Divisi Humas Polri pada Selasa (9/8/2022).
Mengacu pada penemuan tim khusus (timsus) Polri, peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo merupakan penembakan pada Brigadir J. Saat itu, Bharada E alias Richard Eliezer diperintah Ferdy Sambo guna menembak Brigadir J.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo),” papar Jenderal Sigit lebih lanjut.
Setelah tembakan pada Brigadir J itu, kata Kapolri, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding di area TKP guna membuat peristiwa itu seolah-olah baku tembak. Kini, Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus penembakan ini.
Adapun kasus kematian Brigadir J kali pertama dikemukakan ke publik dari pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Polri menjelaskan jika Brigadir J adalah personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam menjadi sopir bagi Ferdy Sambo. Sementara itu, untuk Bharada E merupakan anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi bagi Ferdy Sambo. [dan/suf]
Komentar