Surabaya (beritajatim.com) – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berjanji akan bertanggung jawab penuh atas kasus kematian Abdul Kadir, Tahanan Narkoba yang tewas dengan sejumlah luka lebam, Jumat (29/04/2023) apabila nantinya hasil autopsi menunjukan penyebab kematian karena dianiaya.
Dihadapan awak media, AKBP Herlina menegaskan jika proses autopsi telah dilakukan. Hasilnya, akan segera diketahui dalam waktu 2 minggu kedepan.
“Kita tunggu kurang lebih 1-2 minggu autopsi dan hasilnya akan turun dari Polda Jatim. Tidak usah khawatir, dokter dari RS Haji bukan dari kepolisian, hal ini untuk memberi transparansi serta membuka keadilan seluas-luasnya,” ujar Herlina, Sabtu (29/04/2023).
Herlina memastikan dirinya akan pasang badan dan bertanggung jawab penuh apabila memang anggotanya yang menganiaya Abdul Kadir hingga tewas.
“Apapun hasilnya, baik penyelidikan maupun di autopsi, misalkan ada kekerasan yang dilakukan oleh anggota saya, saya siap pasang badan melanjutkan untuk diproses,” pungkas Herlina.
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Tahanan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ditemukan meninggal dunia, Jumat (28/04/2023). Dari informasi yang diterima beritajatim, Tahanan tersebut bernama Abdul Kadir warga Jalan Kapas Madya II, Kenjeran.
Sitiyah, istri Abdul Kadir mengatakan jika dirinya menerima informasi jika suaminya sempat kritis karena sesak nafas pukul 07.00 WIB. Namun, 30 menit kemudian ia dikabari jika suaminya telah meninggal dunia di RS PHC.
“Saya merasa janggal dengan alasan polisi yang menyebut meninggal karena sesak nafas. Akhirnya pas dirumah keluarga membuka kain kafan dan mendapati ada luka lebam,” ujar Sitiyah, Jumat (28/04/2023) malam di Polda Jawa Timur.
Sitiyah merincikan jika dirinya melihat 2 luka di kepala yang masih mengeluarkan darah segar. 3 luka di belakang leher berbatasan dengan kepala dan sejumlah luka di bagian tangan dan badan.
“Saya menduga suami saya dianiaya sebelum meninggal. Karena suami saya tidak punya riwayat sakit asma dan ada luka baru,” imbuh Sitiyah.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Kadir, Taufik mengatakan pihaknya langsung melaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus kematian Kadir. Selain itu, ia juga melaporkan ke SPKT Polda Jatim terkait dugaan tindakan pidana umum penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
“Tadi sudah bertemu dengan bidpropam dan diterima laporannya. Saat ini kami masih melaporkan ke SPKT. Nanti saya kabari ya,” tegas Taufik. (ang/ted)
Komentar