Hukum & Kriminal

Kakek Tersangka Pencabulan dan Pemerkosaan di Mojokerto Ditahan

Tersangka W (57) saat menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Mojokerto. [Foto : istimewa]

Mojokerto (beritajatim.com) – Satu dari dua tersangka pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur ditahan Polres Mojokerto. Ini setelah berkas perkara tersangka W (57) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Triksnarto Andaru Rahutomo. “Kemarin (Kamis, red) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka W yang menghamili korban, kita limpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan penahanan,” ungkapnya, Jum’at (1/10/2021).

Masih kata Kasat, untuk satu tersangka lainnya yakni P (65) belum dilakukan penahanan. Lantaran berkas perkara tersangka masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, yang menjadi pertimbangan pihaknya melakukan penahanan karena tersangka W terancam hukuman lebih dari lima tahun.

“Ancaman hukumannya 5 tahun jadi kita lakukan penahanan meski usianya tergolong lansia. Tersangka tidak mengajukan penangguhan,” jelasnya.

Tersangka W dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Yakni dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). [tin/ted]

Apa Reaksi Anda?

Komentar