Banyuwangi (beritajatim.com) – Tindakan tidak terpuji dilakukan seorang kakek asal Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Pria berinisial HS (49) itu tega menyodomi dua cucunya yang masih di bawah umur.
“Pada tanggal 5 Maret 2020 kita telah mendapatkan laporan dari seseorang, dimana seseorang itu menyampaikan bahwa ada seorang kakek telah melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Senin (13/4/2020) petang.
“Satu berusia 13 tahun dan satunya masih berusia 2 tahun. Khusus untuk yang 13 tahun telah disodomi sejak kelas 1, dan yang 2 tahun dilakukan pada hari tersebut,” sambungnya.
Menurut Arman, untuk memuluskan tindakan tidak senonohnya itu, HS merayu dengan memberi imbalan. Tapi, sesekali juga tak segan melakukan paksaan terhadap keduanya. “Kita menindaklanjuti melaksanakan penyelidikan hingga mendapatkan 4 barang bukti,” ujar Kapolresta.
“Modus operandinya pelaku merayu korban dengan memberikan uang dan permen. Kemudian melakukan paksaan sehingga terjadi sodomi. Ini merupakan cucu tiri dari pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, HS terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia melanggar pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 atau ayat 4 jo 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. [rin/suf]
Komentar