Hukum & Kriminal

Kajati Jatim Hadiri Lauching Rumah RJ Serentak Secara Virtual di Mojokerto

Lauching Rumah Restorative (RJ) Justice secara serentak di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaunching Rumah Restorative (RJ) Justice secara serentak di Sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati). Kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati menghadiri kegiatan yang dilaksanakan secara virtual di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Tujuan dibentuknya Rumah RJ tersebut yakni pertama, sebagai tempat dalam menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat. Kedua, kehadiran Rumah RJ mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Ketiga, Rumah RJ adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat. Setidaknya, ada 15 dari 21 kasus pidana pada RJ di Jawa Timur yang telah disetujui oleh Kejagung RI.

Dua kasus ditolak pengajuan RJ, sedangkan empat kasus lainnya masih harus berjuang lolos dari lubang jarum. Launching tersebut dilakukan secara serentak di sembilan wilayah kejaksaan tinggi. Yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Kajati Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, di Mojokerto menjelaskan bahwa saat ini terdapat 21 kasus pidana di Jawa Timur yang mengajukan RJ ke Kejaksaan Agung. “Dari Januari hingga Maret (2022, red) terdapat 21 kasus, kemudian disetujui oleh pimpinan di Kejagung 15 yang dua ditolak,” ungkapnya, Rabu (16/3/2022).

Masih kata Kajati, setiap pengajuan RJ bukan berarti langsung disetujui. Namun ada proses tanya jawab, diteliti berkas perkaranya terlebih dahulu. Sampai saat ini Kejagung masih meneliti berkas empat perkara yang lain. Berkas tersebut masih harus berjuang bersama 34 propinsi lainnya di Indonesia.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mewakili Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih. “Kami melihat Rumah RJ ditunggu-tunggu masyarakat Kota Mojokerto terutama dalam rangka penanganan pidana serta pendidikan hukum di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, di Jawa Timur, digelar di Mojokerto yang merupakan pusat Kerajaan Majapahit. “Tentunya ini juga akan menjadi tonggak bawah kita memulainya dari pusat kerajaan besar. Pak Sekda beserta jajaran terima kasih atas pelaksanaan ini,” tuturnya.

Burhanuddin mempersilahkan agar Rumah RJ digunakan bersama Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk kemaslahatan masyarakat Kota Mojokerto. Pihaknya berharap, pelaksanaan penyelesaian perkara bukan hanya pidana tapi penyelesaian masalah yang ada di wilayah hukum di daerah tersebut.

“Karena akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Gunakan sebaik-baiknya karena hukum yang harus kita ayomi, masyarakat yang harus kita ayomi adalah menggunakan hukum yang berkembang, yang ada di masyarakat. Yang tahu tentang bagaimana hukum yang di tujuh adalah tokoh-tokoh yang ada di masyarakat,” urainya.

Pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. [tin/kun]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar