Surabaya (beritajatim.com) – SH (46) warga Jalan Tanah Merah yang sehari – hari menjadi penjaga warkop, ditangkap oleh Unit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan menjual kopi dan narkoba jenis sabu, Rabu (05/01/2022).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh SH.
“Adanya laporan lantas kami dalami dan lakukan profiling, sehingga kami amankan langsung SH,” ujarnya, Jumat (14/01/2022).
Saat diamankan, SH sempat mengelak dan melakukan perlawanan terhadap petugas di lapangan. Tetapi, usahanya berkilah sia – sia setelah polisi menemukan sabu seberat 5.15 gram.
“Kami temukan 19 poket sabu yang sudah siap jual dengan berat total 5.15 gram. Disembunyikan di dalam gabus helm yang ditaruh warung,” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, ia membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama JE yang saat ini masih dikejar oleh polisi. Ia lantas menjual sabu tersebut dengan harga 150 ribu.
“poket yang agak kecil dan mendapatkan keuntungan sebesar 25 ribu. sedangkan poket yang agak besar dijual dengan harga 250ribu dan mendapatkan keuntungan sebesar 50 ribu,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan diancam pidana 15 tahun penjara. (ang/ted)
Komentar