Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Benowo berhasil mengamankan 284 botol miras di sebuah rumah di kawasan Sememi, Benowo, Surabaya, Kamis (31/12/2020). Kompol Hakim, Kapolsek Benowo menjelaskan, penggrebegan ini dilakukan bermula dari laporan masyarakat adanya penjual minuman keras.
Bahkan, ditengarai para pemuda yang hendak menggelar pesta tahun baru nanti malam membeli minuman di toko tersebut. “Karena meresahkan warga maka kita lakukan pengintaian dan benar ada proses jual beli miras,” jekasnya.
Selain menjual minuman keras jenis golongan B ada juga miras golongan A turut dijual. Selain itu penjual yang diketahui bernama Istiari (45) menjual miras tanpa ada ijin resmi. Sehingga, pemilik juga dikenakan saksi akan pelanggaran perda yang mengatur minuman beralkohol ini. “Toko tak memiliki ijin sehingga melanggaran aturan. Untuk sementara kita periksa penjualnya dan miras juga diamankan,” lanjutnya.
Dari data yang diperoleh beritajatim.com ada 19 Dus Miras berbagi merek. Diantaranya Paloma Jemblum sebanyak 78 Botol, Mansion sebanyak 52 Botol, Vodka sebanyak 53 Botol, Anggur orang tua sebanyak 37 Botol, Iceland sebanyak 2 Botol, Gilbiys sebanyak 1 Botol, Bir Guinness Kecil sebanyak 14 Botol, Bir Guinness Besar sebanyak 2 Botol, Bir Bintang sebayak 45 Botol. Semua minuman keras ini pun disita untuk dijadikan barang bukti.(man/kun)
Komentar