Surabaya (beritajatim.com) – BS diadukan ke Dewan Kehormatan (DK) Peradi lantaran menjanjikan kemenangan pada klien. Namun, janji tersebut tak terbukti dan mengakibatkan pengadu yakni Alwan Noertjahjo merugi karena aset miliknya senilai Rp 5 miliar dilelang.
Selain BS, ada lima pengacara lainnnya yang masih satu tim turut dilaporkan, mereka adalah LP,RP,DBS, IL, DW.
Pada media, Alwan menceritakan bagaimana awal mula kasus ini. Awalnya dia tertarik untuk memakai jasa BS sebagai lowyernya karena biground BS sebagai ketua DPC Peradi Sidoarjo.
“ Awalnya saya sempat ditolak karena dia (BS) menyatakan bahwa perkara saya berat, namun selang beberapa minggu saya ditelepon dan bilang daripada perkara saya ditangani pengacara lain lebih baik ditangani dia bersama tim,” ujar Alwan yang didampingi kuasa hukumnya Ir Eduard Rudy, SH MH.
Dari telepon tersebut, kemudian berlanjut pertemuan yang intinya BS bersama tim siap untuk memenangkan perkara Alwan asalkan disediakan “peluru”.
“Katanya untuk milih hakim 60 juta dan untuk putusan sela 200 juta. Itu diluar fee lawyer dan operasional, tapi nyatanya perkara kalah dan aset-aset saya hilang disita,” ungkap Alwan sambil menunjukkan bukti rekaman visual permintaan uang tersebut.
Usai perkaranya ditolak oleh PN Lumajang, Alwan mengaku tidak pernah lagi dihubungi oleh BS maupun timnya.
Belakangan, BS justru mengembalikan uang tersebut melalui tangan pengadilan, dengan cara konsinyasi yang ditetapkan PN Lumajang. Tapi konsinyasi itu ditolak oleh Alwan.
“Ini bukan soal uang, tapi masalah tanggung jawab saja, karena itu saya tolak mengambil konsinyasinya,” tukasnya.
Alasan ditolaknya uang konsinyasi itu, ungkap Alwan, karena tidak jelas legal standingnya. Dia pun merasa janggal dengan konsinyasi tersebut, karena didalilkan dari kelebihan uang penanganan perkara.
“Dalilnya pengembalian kelebihan uang perkara, padahal mereka ini disidang putusan masih minta uang transportasi, Ini yang menurut saya aneh,” ungkapnya.
Alwan sendiri mengaku bukan masalah uang Rp 300 juta yang sudah dia keluarkan. Namun lebih ke etika yang dilakukan BS karena menjanjikan kemenangan.
Atas laporannya tersebut, Alwan berharap majelis hakim DK Peradi yang ditunjuk,
nantinya dapat bersikap objektif.
“Harapan saya netral, demi keadilan,” pungkasnya.
Sementara BS saat dikonfirmasi tidak bersedia berkomentar. Saat ditelepon diangkat namun segera dimatikan saat dijelaskan bahwa beritajatim.com mau konfirmasi terkait perkara yang menjeratnya. Saat dilakukan konfirmasi melalui Whatsaap pun tidak direspon. [uci/ted]
Komentar