Hukum & Kriminal

Ini Modus Pencurian Beras di Gudang Jetis Ponorogo, Masuk Lewat Atap

Pelaku S saat digelandang menuju Satreskrim Polres Ponorogo. (Foto/ Endra Dwiono)

Ponorogo (beritajatim.com) – Pelaku S, terduga pencurian dan pemberatan di salah satu gudang beras di Desa Tegalsari Kecamatan Jetis Ponorogo, sudah beraksi sebanyak 10 kali dalam 3 bulan terakhir. Tak heran, jika ditotal, Ia sudah bisa mengantongi uang sekitar Rp 9 juta atau 9 kuintal dari aksi curi berasnya tersebut.

Mulusnya aksi pelaku ini, dikarenakan dia sudah mengetahui seluk beluk dari gudang beras tersebut. Sebab, pelaku S ini pernah bekerja disitu.

“Jadi pelaku pencurian dengan pemberatan gudang beras di Kecamatan Jetis ini, tidak lain adalah mantan pegawai di situ,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, Kamis (21/4/2022).

iklan adidas

Laki-laki berumur 27 tahun asal Pacitan, namun berdomisili di Desa Wonoketro Kecamatan Jetis ini, melakukan aksi dengan memanjat tembok gudang. Sampai di atas, pelaku S membuka genteng dan masuk ke dalam gudang. Kebetulan, Ia tahu tempat dimana ruangan yang tidak terlalu tinggi, sehingga bisa leluasa masuk, meski lewat atap.

Setelah berhasil masuk ke dalam, barulah Ia beraksi mengangkat karung beras yang akan dicurinya. Keluarnya, Ia lewat pintu yang selama ini kuncinya tidak pernah dicabut. Sehingga, Ia bisa leluasa keluar dan menutup pintunya dengan rapi.

“Pelaku S ini sudah hafal, ada pintu yang kuncinya tidak pernah dicabut. Dia keluar lewat pintu itu, dan menutupnya kembali, seolah-olah tidak ada aktivitas di malam hari,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Barang yang dicuri yakni beras. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan diduga pelaku yang berinisial S (27).

“Terduga pelaku berinisial S ini, kita tangkap saat melancarkan aksi untuk kesekian kalinya,” kata Ipda Guling.

Penangkapan pelaku itu berawal dari laporan dari pemilik gudang beras pada tanggal 11 April lalu. Kemudian petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada tanggal 18 April 2022, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kepolisian berhasil menangkap basah pelaku S ini.

“Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan barang bukti beras yang dicuri pelaku,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S ini dijerat dengan pasal 363 KUHP junto pasal 65 KUHP, karena tindak pidana yang berulang pada waktu yang berbeda. Dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

“Kita sangkakan pasal 363 KUHP junto pasal 65 KUHP, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [end/but]



Apa Reaksi Anda?

Komentar