Surabaya (beritajatim.com) – Karena tak bisa menahan hasrat ingin karaoke dan minum miras, Lukman Hakim (28) asal Bulak Banteng pandu 4 nekat mencuri handphone Redmi Note 9 milik Septian di daerah Tanjung Batu, Senin (13/10/2021). Karena aksi nekatnya tersebut, ia ditangkap Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugroho menjelaskan bahwa dalam operasinya pelaku berkeliling terlebih dahulu mengendarai motor untuk mencari target.
Setelah sekian lama berkeliling, perhatian tersangka tertuju pada kantor perusahaan yang pintunya sedang terbuka. Ia pun mengamati kondisi dan nekat menyelinap masuk ke dalam kantor itu.
“Pelaku memarkirkan motornya kemudian menyelinap masuk ke dalam kantor dan mencuri ponsel korban saat tertidur,” kata dia, Sabtu (8/10/2021).
Lukman diringkus pada 4 Oktober 2021 kemarin di Jembatan Suramadu, saat hendak menjual ponsel tersebut.
Tim yang telah diterjunkan untuk melakukan pengintaian langsung menyergap pelaku. Ketika digeledah, akhirnya ditemukan ponsel milik korban yang sama persis.
“Kami temukan handphone korban yang dicuri itu di dalam tasnya. Langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” tambah dia.
Sementara Kanit Jatanras Ipda Agung Suciono menambahkan, hasil penyidikan yang telah dilakukan, dia baru kali ini melakukan pencurian. Rencananya ponsel itu dijual dan hasil uangnya dibuat untuk foya-foya.
“Ngakunya baru sekali ini, dan pencuriannya memang sudah direncanakan. Katanya uang hasil jual hp mau dibuat senang-senang di tempat hiburan malam. Namun pengakuannya masih akan kami dalami lagi,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita Redmi Note 9 beserta dosbooknya dan satu unit motor Yamaha Xeon yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara. [ang/but]
Komentar