Hukum & Kriminal

IMB Usaha Dicabut, Pengusaha Walet di Surabaya Ajukan Upaya Hukum

Suasana Sidang tentang usaha sarang walet di PTUN (ist)
Suasana Sidang tentang usaha sarang walet di PTUN (ist)

Surabaya (beritajatim.com) – Bing Hariyanto kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua kepada Mahkamah Agung (MA) usai pada PK yang pertama. Hakim dinilai salah menjatuhkan putusan pencabutan Ijin home industri sarang Walet milik Bing Hariyanto pada 6 Juli 2022 lalu.

Bing Hariyanto bersama dengan kuasa hukumnya, Aryanto Diki Wahang, SH.,MH menjelaskan jika pengajuan PK kedua yang didasari dari bukti baru yang ditemukan oleh saksi yang dibawa olehnya. Selain itu, Aryanto mengatakan jika terdapat kekhilafan hakim MA dalam keputusannya untuk mencabut IMB usaha milik Bing Hariyanto lantaran dalam amar putusan, hakim menggunakan dasar peraturan yang sudah tidak berlaku. Pasal 52 Perwali Nomor 35 tahun 2010

“Selain ada kekhilafan hakim, kami juga menemukan novum (sesuatu) baru yang kami ajukan. Selain itu, dasar hakim mencabut IMB Usaha milik klien kami kan sudah tidak berlaku, dalam pasal 52 Perwali Nomor 32 tahun 2010,” ujar Aryanto usai menghadiri sidang ambil sumpah saksi di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Surabaya, Jumat (24/02/2023).

Dalam novum yang diajukan oleh Bing Hariyanto lewat kuasa hukumnya, Aryanto mengajukan saksi yang sudah disumpah oleh hakim dan bukti peta yang diunduh dari website dinas Pemkot kota Surabaya.

“Ini bentuk usaha kita untuk mendapatkan keadilan. Jadi kita lampirkan novum baru. Biarkan hakim MA nanti yang akan memutuskan,” ujar Arya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat dalam PK kedua, Abu Abdul Hadi menegaskan jika pihaknya tidak keberatan terhadap PK yang diajukan. Namun, menurut UU RI nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 2 berbunyi jika terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.

“Selain itu ada juga di UU RI nomor 14 tahun 1985 pasal 66 (1) jika permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan hanya sekali. Karena setiap perkara harus ada akhirnya saya kira kurang tepat pengajuan PK kedua ini,” tuturnya.

Menurut Abu, hasil dari PK Kedua dengan Novum yang diajukan tidak akan mempengaruhi hasil pada PK pertama karena menurut garis padan, letak usaha milik Bing Hariyanto terletak pada zona garis kuning yang berarti untuk home industri kelas rendah dan tidak sesuai dengan home industri sarang walet yang masuk kelas menengah.

“Kalo walet itu kan di zonasi ungu. bukan kuning. Kalau kuning memang untuk home industri seperti goreng tempe atau lainnya (ringan). Kan ada kriterianya,” imbuhnya.

Ia menegaskan harusnya putusan hakim ditaati oleh penggugat dan pemerintah Kota Surabaya. Karena menurutnya, putusan Hakim MA telah benar mencabut izin IMB Usaha milik Bing Hariyanto yang mengharuskan dirinya mengurus kembali IMB usaha dengan lokasi yang sudah diatur.

“Kami tidak melarang usahanya, namun lokasinya kan tidak seharusnya di tempat sekarang. Jangan ada pikiran kalau putusan hakim itu menzalimi. Karena MA itu akan memutuskan tidak mudah ada pertimbangan-pertimbangan. Dimana saya menganggap sudah adil. Kita tidak melarang usahanya,” pungkas pencabutan IMB usaha sarang walet. [uci/but]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar