Lamongan (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan memberikan remisi khusus kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Katolik atau Kristen saat momen Natal tahun 2021. Pemberian remisi itu bertempat di Gereja Philadelpia Lapas Lamongan, Sabtu (25/12/2021).
Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas IIB Lamongan, Dwi Ahmad Sarifudin menyampaikan, pelaksanaan pemberian remisi khusus Natal telah diusulkan sesuai dengan persyaratan administratif dan substantif.
“Remisi khusus Natal ini merupakan salah satu hak WBP yang harus diberikan bagi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dwi kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).
Lebih lanjut, Dwi menuturkan, dari lima orang WBP yang beragama Kristen tersebut, hanya 1 orang narapidana (napi) yang memperoleh remisi khusus Natal. “Iya, dari 5 orang WBP, hanga 1 yang dapat remisi, dengan besaran remisi yang diterima sebanyak 1 bulan,” imbuhnya.
Selain itu, Dwi menambahkan, untuk WBP lain yang belum mendapatkan remisi khusus natal, pihaknya berharap, agar segera melengkapi dan menyelesaikan persyaratan administratif dan substantif. “Bagi WBP lainnya yang belum mendapat remisi khusus ini, kami harap segera melengkapi persyaratan, agar dapat dilakukan pengusulan,” tandasnya.
Selain menyerahkan remisi bagi WBP, dalam kegiatan ini Dwi juga menyampaikan selamat hari Natal bagi warga yang merayakannya. “Saya mewakili Bapak Kalapas IIB Lamongan, menyampaikan selamat hari natal bagi yang merayakan dan selamat bagi warga binaan yang telah memperoleh remisi khusus Natal tahun 2021,” ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Staf Registrasi dan Bimkemas, serta Koordinator Pelayanan Ibadah Gereja Lapas IIB Lamongan, bersama 5 orang WBP yang beragama Kristen. [riq/suf]
Komentar