Surabaya (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya inisial IH ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) pagi tadi langsung dibawa ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan pihaknya tidak diminta untuk melakukan pengamanan maupun pemeriksaan oleh KPK.
“Kita ga ada permintaan pengamanan, biasanya langsung dibawa ke Jakarta,” ujar Gatot.

Sampai saat ini belum diketahui apa penyebab ditangkapnya hakim IH oleh petugas KPK.
Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap IH. Dan ruang hakim IH saat ini masih disegel petugas KPK.
“ Belum tau terkait kasus apa, karena kita juga masih blank dan kaget,” ujar Ginting. [uci/ted]
Komentar