Surabaya (beritajatim.com) – Ardan Aryonda Arifin, Rifki Abdillah dan Nafal Aulia Mirza menjalani sidang perdana dalam perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat. Ketiganya diduga gangster Surabaya
Adalah korban Fathur Rozi dan Reno Duwi Ardiansa yang mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam sepanjang 1 meter lebih.
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati membacakan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan keterangan saksi.
Dua saksi didatangkan dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika 2 ini. Mereka adalah Reno Duwi Ardiansa dan Masduki selaku Security di Pakuwon Mall. Reno mengungkapkan, dirinya saat itu hendak membuka portal karena ada kendaraan yang akan lewat.
“Saat itu saya melihat puluhan motor ngejar satu motor yang berboncengan tiga. Puluhan motor tersebut membawa Sajam panjang panjang di acung acungkan,” ujar saksi Reno yang juga menjadi korban dalam kasus ini.
Saat dikejar puluhan motor tersebut, tiga orang yang mengendarai motor jatuh dan dua orang berhasil melarikan diri sementara satu orang lainnya berhasil ditangkap oleh para geng yang bernama Gukguk ini.
“Saat jatuh korban minta perlindungan ke saya, korban kemudian masuk pos satpam dan dikunci dari luar. Kemudian pos satpam dirusak oleh mereka, dan mereka juga menyerang saya waktu korban (Fathur) berlindung di belakang saya,” ujarnya.
Saksi mengaku disabet dengan senjata tajam sepanjang lebih dari satu meter dan mengenai tangannya. Sementara korban Fathur mengalami luka di kepala, punggung dan tangan.
” Akibatnya kena luka tersebut, saya tidak bisa kerja selama seminggu lebih,” ujar saksi.
Sementara dalam dakwaan JPU Esti Dilla Rahmawati disebutkan perbuatan para terdakwa merupakan anggota beng Gukguk yang merasa tidak terima atas perbuatan penganiayaan yang menimpa Bagong ketua geng Gukguk hingga meninggal dunia. Para anggota geng ini kemudian bersepakat untuk balas dendam pada korban yang merupakan anggota geng Wokwok. [uci/ted]
Komentar