Hukum & Kriminal

Gadis Usia 13 Tahun Dicabuli di Belakang Puskesmas Jember

Foto ilustrasi

Jember (beritajatim.com) – Seorang gadis berusia 13 tahun dicabuli dua kali oleh pria berusia 20 tahun. Salah satu lokasi pencabulan di belakang gedung Puskesmas Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Orang tua si gadis tidak terima dan melaporkan pria tersebut.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sukorambi Ajun Imspektur Dua Teguh Siswanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (9/8/2021). “Jam empat sore, terlapor menjemput korban di depan gang rumahnya dengan mengendarai sepeda motor,” katanya,

Mereka berjalan-jalan hingga pukul 20.45 WIB dan kongko-kongko di areal lapangan belakang Puskesmas Sukorambi. Sepeda motor diparkir di bawah pohon kersen, dan Si Pria mengajak korban ke utara lapangan dengan berjalan kaki.

“Sesampainya di jalan setapak, situasi sepi dan gelap membuat timbul niat terlapor untuk melakukan perbuatan mesum. Dia membaringkan tubuh korban ke tanah, dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Teguh.

Perbuatan itu diulangi lagi pada pukul sepuluh malam di rumah Si Pria. “Setelah puas dengan perbuatannya, terlapor mengantarkan pulang korban dengan menurunkannya di depan gang rumah korban,” kata Teguh.

Setelah lama dirahasiakan, akhirnya perbuatan itu tercium juga oleh orang tua Si Gadis. Tidak terima, mereka melaporkan Si Pria ke Unit Reskrim Polsek Sukorambi. Si Pria dibekuk oleh polisi.

“Kami menjerat terlapor dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana tertuang dalam pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Teguh. [wir/ted]

Apa Reaksi Anda?

Komentar