Hukum & Kriminal

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Josua

Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (13/2/2023).

Majelis menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

 

Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Jenderal bintang dua tersebut dinilai jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa juga menilai, Jenderal bintang dua tersebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri memerintah Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J. Peristiwa yang melibatkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Jaksa menyebut, peristiwa pembunuhan terjadi lantaran cerita sepihak Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo,  yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. [hen/but]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar