Sidoarjo (beritajatim.com) – Warga perumahan Larangan Megah Asri Desa Larangan Kecamatan Candi menolak fasilitas umum (fasum) perumahan berubah fungsi dan dijadikan lahan komersil.
Warga menolak karena saat pembelian perumahan, di maketnya lahan yang sekarang banyak berdiri tempat usaha, untuk ruang terbuka hijau, bukan disewakan untuk berbisnis.
“Sekarang lahan dibagian depan perumahan itu beralih fungsi seperti itu. Saya menilai itu jelas melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 97 tahun 2021 tentang pemanfaatan sarana dan prasarana serta utilitas perumahan,” ucap Aman warga setempat Minggu (16/4/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh warga lainnya yang tinggal di blok depan perumahan tersebut. Menurutnya sejak berdirinya tempat cucian mobil, pujasera dan orang orang jual batu akik itu, lingkungan pemukimannya nampak kumuh.
BACA JUGA:
Diduga Korban Pembunuhan, Ini Hasil Otopsi Sementara Jenazah Perempuan di Ponorogo
Selain itu akses jalan penghuni juga terganggu karena kendaraan pengunjung ke tempat tersebut. “Jelas kami sangat terganggu, khususnya yang berada di blok depan dan berhadapan langsung dengan tempat itu,” tandasnya.
Karena itu, para warga perumahan Larangan Megah Asri berharap Pemkab Sidoarjo segera melakukan tindakan agar permasalahan ini dapat terselesaikan.
Sementara itu tokoh masyarakat setempat, Yoyok Sudiyo menandaskan komersialisasi fasum tersebut merupakan kesepakatan mayoritas penghuni perumahan. Bahkan dana pembangunannya pun juga berasal dari urunan warga.
Dikatakannya, stand-stand yang berdiri diatas Fasum itu disewakan antara Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu/bulan untuk setiap unitnya. Hasilnya masuk kas RW. “Lingkungan perumahan juga memberi talih asih satpam dan lain-lain. Uangnya diantaranya untuk hal-hal tersebut,” sebutnya.
Selain itu, tidak semua areal fasum dikomersilkan. Sebagian lainnya telah dimanfaatkan sebagai sarana olahraga bagi warga. “Ada juga untuk lapangan basket, volly, futsal dan juga tempat main anak-anak,” pungkasnya. (isa/kun)
Komentar