Bangkalan (beritajatim.com) – Mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dijatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Tidak hanya itu, Ra Latif juga dituntut untuk mengembalikan uang sebesar Rp 9,7 Miliar.
Kuasa hukum Ra Latif, Fahrillah mengaku bahwa pihaknya belum melakukan tindakan apapun atas putusan vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. “Saat ini kami masih pikir-pikir dan membaca putusan vonisnya sampai tuntas, karena tadi malam hanya dibacakan inti pokoknya saja,” ujarnya, Rabu (23/8/2023).
Ia juga akan berunding dengan kliennya serta pihak keluarganya untuk tindak lanjut pasca vonis itu. Meski begitu ia masih belum tau apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak. “Untuk banding kami belum tau. Masih mau rembuk dengan klien dan keluarganya,” ujarnya.
Fahri mengatakan selama di persidangan sebanyak 63 saksi dihadirkan. Dari jumlah tersebut terdapat 6 saksi yang meringankan kliennya. Selain itu, tidak terdapat saksi ahli yang dihadirkan. “Kalau tidak ada ahli atau pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, bagaimana bisa ditentukan jumlah Rp 9,7 miliar itu merupakan kerugian negara,” imbuhnya.
Ia juga menilai, kasus yang melibatkan kliennya itu merupakan kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan uang pribadi dari 5 kepala dinas. Sehingga uang yang digunakan bukanlah kerugian negara. “Uang yang diterima ini kan bukan uang negara tapi uang personal,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Bangkalan, Mohni mengaku prihatin dengan vonis yang dijatuhkan pada mantan pasangannya itu. “Tentu saya sebagai pasangan dan wakil beliau turut prihatin dengan vonis tersebut,” tandasnya.[sar/kun]
BACA JUGA: Mantan Bupati Bangkalan Dihukum 9 Tahun, KPK Bakal Kejar Keterlibatan Pihak Lain
Komentar