Surabaya (beritajatim.com) – Lantaran mengedarkan narkoba, majelis hakim yang diketuai Sutrisno menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun pada Terdakwa Sumantri Tanudin, sementara sang isteri Nanik Mustika dihukum delapan tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milyar. Apabila tidak dibayar maka harus menjalani hukuman selama tiga bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya yang dalam sidang sebelumnya menuntut 15 tahun pada Sumantri dan 12 tahun pada Nanik.
” Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Selain itu perbuatan para Terdakwa bisa merusak generasi penerus bangsa,” ujar Hakim Sutrisno dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (5/7/2023).
Sebelumnya, dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Selain itu perbuatan mereka bisa merusak generasi penerus bangsa.
Sementara itu, kasus ini merupakan pengembangan dari Kepolisian Direktorat Narkoba Mabes Polri. Sebelum menangkap Sumantri dan Nanik, polisi terlebih dahulu menangkap 8 tersangka lainnya. Mereka antara lain Hartono alias Asiang, Then Kun San alias Santo, Juky Sutrisna alias Yuki, Yoyom Sumarno, Jaya Sofyan, Rahmad Hidayat, Paulus Setiawan dan Dell Rohman Maulyana Henry Ever Tagoli. Para tersangka tersebut mengedarkan ekstasi di tempat karaoke Fox KTV dan F3X KTV kota Bandung.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pil ekstasi tersebut berasal dari pasangan pasutri yang sedang berada di Semarang Jawa Tengah. Barang haram itu dipesan dari Evin Edward yang berada di Medan, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap pada Selasa, (2/8/2022) sekira pukul 12.00 WIB, tepat ketika sedang di depan Mc Donald’s, di Jalan Pandanaran Nomor 44, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Jawa Tengah.
Dari pengakuannya, terdakwa pasutri itu sudah mengedarkan pil ekstasi dengan cara menjual selama enam bulan terakhir. Total dari barang bukti pil eksatsi 24.300 butir yang didapatkan, sebanyak 14.000 butir dijual kepada Evan Tagoli. Sedangkan sisanya 10.300 butir dijual kepad Elly Herlina. [uci/kun]
BACA JUGA:
Komentar