Sidoarjo (beritajatim.com) – Pihak Desa Banjarkemuning Kecamatan Sedati menjelaskan soal kasus dugaan penyelewengan dana bantuan keuangan (BK) senilai Rp 55 juta tahun anggaran 2021, oleh Sekdes dan Ketua BPD yang kini kasusnya di tangan penyidik Tipikor Polresta Sidoarjo.
Kepala Desa Banjarkemuning H. M Zainul Abidin akhirnya memanggil keduanya dan melakukan klarifikasi kepada kedua anak buahnya tersebut. “Keduanya sudah saya panggil dan telah memberikan klarifikasi bahwa dari 11 orang pelaku UMKM yang di data masing-masing sudah menerima bantuan dari dana BK tersebut,” kata Zainul Kamis (25/08/2022).
Zainul menjelaskan, dana BK sebesar Rp 55 juta yang bersumber dari APBD Sidoarjo itu tidak ada masalah, bahkan SPJ juga sudah dibuat sesuai dengan faktanya. “Semua penerima bantuan BK juga sudah saya panggil, mereka mengakui kalau sudah menerima dana BK, masing-masing sebesar Rp 5 juta,” rincinya.
Zainul menjelaskan bahwa BK dari kabupaten itu perencanaannya di tahun 2020 oleh Pj Kades Banjarkemuning, kemudian realisasinya tahun 2021. “Dana BK itu direncanakan di tahun 2020, dan realisasinya tahun 2021. Waktu usulan itu masih Kades Pj. Sedangkan saya dilantik itu di bulan Maret 2021, jadi saya hanya menjalankan APBDes Tahun 2021, tidak ikut merencanakan. Termasuk usulan BK untuk UMKM itu juga saya tinggal menjalankan,” urainya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua BPD dan Sekertaris Desa Banjarkemuning, Sidoarjo berurusan dengan Polresta Sidoarjo atas dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Keuangan (BK). (isa/kun)
Komentar