Lamongan (beritajatim.com) – Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjalankan aksinya di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
Dua pelaku yang masih tergolong remaja ini yakni GY (18) dan HA (18), yang sama berasal dari Kecamatan Karanggeneng.
Keduanya diciduk usai mencuri sepeda motor milik tetangganya, Sri Wulandari (38), yang terparkir di depan rumah. Meski sempat mencopot nopol motor yang dicurinya, namun perbuatan kedua pelaku tetap terendus.
“Pelaku mencuri motor Honda Vario milik korban yang bernopol S 4331 JBD pada Rabu (10/8/2022) kemarin. Korban merupakan tetangga dari kedua pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (11/8/2022).
Mengenai kronologinya, Anton menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban pulang dari berjualan sari kedelai dengan mengendarai sepeda motornya, pada sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (10/8/2022).
Setibanya di rumah, seperti biasanya korban memarkir sepedanya di teras rumah. Saat itu, kunci motor telah dicabut oleh korban, namun tidak dikunci stir.
Kemudian korban masuk rumah dan menjalankan aktivitas rumah tangga seperti mencuci piring, mandi, dan lain-lain. “Saat korban keluar rumah, ia kaget karena motornya tidak ada di tempatnya semula,” kata Anton.
Kendati demikian, lanjut Anton, korban awalnya tak menduga jika motornya hilang dicuri. Lalu ia bertanya kepada anggota keluarganya dan para tetangga. Ternyata, tidak satupun yang mengetahui keberadaan motor korban.
“Dari situlah kemudian korban baru sadar jika motornya telah hilang dicuri. Ia lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Karanggeneng,” imbuhnya.
Mendapat laporan tersebut, kata Anton, polisi segera mencatat keterangan dari para saksi dan bergegas melakukan pengembangan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi dapat informasi jika dua pelaku yang membawa motor itu sedang ngopi di warung Kopi Rimbun, Dusun Glogok, Desa Sumberwudi, Karanggeneng. Akhirnya keduanya langsung digrebek,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tutur Anton, keduanya telah merudapaksa kontak motor yang dicurinya. Bahkan keduanya juga mengaku jika baru pertama kali melakukan pencurian.
“Dua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti, dan dijerat Pasal 362 KUHP,” pungkasnya. [riq/but]
Komentar