Surabaya (beritajatim.com) – Demi memenuhi kebutuhan hidup, dua pengangguran AF (25) dan MD (41) nekat menjadi bandar narkoba.
Keduanya kini ditangkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya karena terbukti menjual pil koplo dan sabu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda pada hari Sabtu, (9/10/2021).
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan bahwa ia mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya bandar narkoba yang hendak bertransaksi.
“Kami menerima informasi dari masyarakat, kami dalami dan menangkap AF terlebih dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi beritajatim.com, Kamis, (14/10/2021).
Daniel menambahkan, Awalnya petugas menangkap AF di rumahnya jalan Tambak Dalam Baru, Asemrowo. AF ditangkap dengan barang bukti tiga poket sabu-sabu (SS) dan 100 butir pil berlogo Y. Polisi kemudian menginterogasi tersangka dan mendapatkan nama MD sebagai penyuplai narkoba ini.
“Pengakuan AF ia mendapatkan barang haram tersebut dar MD untuk dijual kembali,” Imbuhnya.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut lantas melakukan pendalaman dan pengejaran kepada MD. Polisi menangkap MD di rumahnya Jalan Gadel Jaya Praja Selatan, Surabaya.
Dari pengakuan MD kepada petugas, MD mengirimkan narkoba lewat metode COD di Pom Bensin Jalan Demak. Ia menjual paket sabu 1 gram dengan harga 1 juta.
“Tersangka AF membeli dari MD 2 gram, tapi yang 1 gram masih hutang,” ungkapnya.
Daniel menambahkan, usai mendapat sabu, AF langsung membagi menjadi 11 poket sabu siap jual dengan harga 150-200 ribu per poket. Sayangnya, ia baru saja menjual 6 poket dan 2 poket di konsumsi sendiri.
“Pengakuan tersangka ia sudah tiga kali membeli narkoba ke MD. Ia menjual per poket Rp 150-200 ribu,” Pungkasnya. (ang/ted)
Komentar