Mojokerto (beritajatim.com)– Kepala Desa (Kades) Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Sugiharto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Gugatan tersebut dilayangkan Sugiharto yang tidak terima ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp1 miliar. Timur.
Menyusul, penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan barang bukti yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dinilai cacat. Gugatan praperadilan tersebut rencananya dilayangkan, Senin (17/4/2023) ini.
Tim penasihat hukum tersangka, Tasbit Al Jauhari mengatakan, permohonan praperadilan ke PN Mojokerto akan dikawal oleh enam pengacara dari Bidang Pengabdian Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya.
“Pengamatan kami ada misprosedur penetapan tersangka, penyitaan BB (barang bukti), dan penggeledahan BB,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kades di Mojokerto Dijebloskan ke Rutan Kejati Jawa Timur
Proses penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tak melalui prosedur yang tepat. Seperti tak adanya surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat perintah penyidikan (sprindik). Pihaknya juga mempertanyakan legalitas penggeledahan dan penyitaan barang bukti di hari penangkapan Sugiharto.
“Proses itu tidak terlampauai. Kalau dibilang sudah ada 3 kali surat panggilan, tapi suratnya tidak pernah sampai. Proses itu (pengeledahan) tak dilengkapi dengan izin dari pengadilan. Upaya ini untuk menguji, bukan menyangkal kejaksaan. Kalau memang harus tersangka tidak apa-apa yang penting sesuai dengan prosedur, koridor hukum. Kalau pun nanti dinyatakan harus diperiksa kembali kami akan ikuti,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo menyatakan, gugatan praperadilan merupakan hak tersangka. Jika nantinya memang datang surat panggilan dari PN Mojokerto untuk sidang praperadilan, pihaknya siap menghadapi. “Yang jelas kami siap karena kami sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Baca Juga:
Mantan Kades di Mojokerto Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 212 Juta
Penetapan tersangka, lanjut Kasi Intel, telah memenuhi minimal dua alat bukti. Panggilan dan surat izin penggeledahan yang disebut tersangka tidak ada sudah terpenuhi semuanya.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Lolawang di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tersangka Sugianto dilakukan penahanan atas kasus tindak pidana korupsi APBDes Rp1.020.787.900 tahun 2021 dan 2022.
Hal ini dilakukan setelah Sugiarto dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Upaya paksa dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto setelah tiga panggilan tidak mengindahkan. [tin/beq]
Komentar