Sampang (beritajatim.com) – Dituding jadi bandar sabu, pria asal Sampang, Suhari (49) nekat melukai Mustaji (48) di sebuah konter HP. Suhari yang merupakan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Ketapang telah ditangkap Polres Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, mengungkapkan pelaku ditangkap di rumahnya sehari usai melukai korban yang merupakan warga Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Penangkapan dijalankan setelah dilakukan pengembangan dan bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka.
Motif dari pelaku pun terungkap. Saat diperiksa, pelaku mengaku sakit hati lantaran dituding sebagai bandar sabu oleh korban.
“Pengakuan pelaku karena sakit hati dengan omongan korban yang diisukan menjadi bandar narkoba,” terangnya, Rabu (22/2/2023).
Sujianto menambahkan, pelaku melukai korban menggunakan celurit. Senjata tajam tersebut sudah dibawa pelaku sebelum melukai korban.
“Korban dibacok saat duduk di depan konter HP dengan posisi membelakangi jalan. Lalu pelaku kabur dengan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, akibat kejadian pembacokan tersebut, korban mengalami luka bacok diantaranya di bagian punggung, tangan kanan hingga tulang ibu jari putus. Luka pada lengan tangan kanan bagian atas hingga terkelupas, dan luka di perut sebelah kiri.
Tidak hanya itu, pasca kejadian pembacokan, beredar video korban saat ditangani oleh petugas medis di salah satu rumah sakit, Bahkan, sempat viral di sejumlah group media sosial. [sar/beq]
Komentar