Bojonegoro (beritajatim.com) – Entah apa yang terlintas dalam pikiran Prima Ariatoni (38). Warga Desa Tulungrejo RT 07 RW 01, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro ini tega mengakhiri hidup mantan istrinya sendiri, Sofia Heni Aprilliana (37), warga Sedahkidul, Kecamatan Purwosari.
Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Muhammad, menyatakan Prima kini telah ditangkap dan menyandang status sebagai tersangka. Saat ini, Prima sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mantan suami korban ini sekarang masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Bojonegoro,” ujar Muhammad, Rabu (20/4/2022).
Dalam kasus ini, Muhammad dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Kami masih dalami tinggal yang mana nanti yang terbukti,” kata Muhammad.
Kasus pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi perasaan cemburu. Diketahui, korban sudah menikah dengan pria lain usai bercerai dari Putra.
Sementara, antara pelaku dan korban sudah pisah lebih dari satu tahun. Diduga, tersangka merasa tidak terima mengetahui mantan istrinya menikah lagi dan melampiaskan emosi dengan menikam pisau ke tubuh korban beberapa kali.
Pada Selasa kemarin, Muhammad mengungkapkan korban mengalami empat luka tusukan. Luka ditemukan di bagian perut, punggung, leher, serta bahu tangan.
“Pelaku juga menusukkan pisau di bagian perutnya sendiri setelah menusukkan pisau ke tubuh korban,” ujar Kapolres, pada Selasa (12/4/2022) lalu. [lus/beq]
Komentar