Surabaya (beritajatim.com) – MNM diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim karena telah melakukan pencabulan terhadap enam orang anak dibawah umur. Dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka mengajak ngopi dan memberikan uang Rp 200 ribu.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes. Pol. R. Pitra Andrias Ratulangie dengan didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera menyatakan, Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mengajak para korban untuk Ngopi gratis yang sebelumnya telah dihubungi melalui WhatsApp Messenger.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam suatu ruangan yang kemudian korban diiming-imingi akan diberikan uang, namun dengan syarat untuk tidur terlebih dahulu. Setelah korban tidur, tersangka melakukan Kekerasan Seksual kepada Korban.
Dalam kejadian ini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menyita Barang Bukti diantaranya 1 lembar Karpet Merah, 1 buah Celana Panjang warna hitam milik Korban IW, 1 buah Kemeja Panjang motif kotak milik Korban MWN, 1 buah Celana Pendek hitam dan Celana Dalam Merah milik Korban FYS dan 1 buah Celana Panjang hitam dan Celana Dalam Biru milik Korban RNA. [uci/kun]
Komentar