Surabaya (beritajatim.com) – RA (19) ditangkap oleh timsus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya di Sebuah kos di jalan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya pada Kamis (14/10/2021). Penangkapan dilakukan setelah RA kedapatan memiliki dan menjual pil koplo.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan ini berdasarkan dari informasi warga. Pihaknya yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di kamar kos RA.
Setelah tempat kosnya digeledah, Timsus mendapati ribuan pil koplo siap edar dalam jumlah besar. “Ada sebanyak 6900 butir pil koplo yang diakui milik pelaku,” sebut Kompol Daniel, Rabu (20/10/2021).
Ribuan barang bukti itu dibungkus dalam 7 plastik yang masing-masing berisikan pil warna putih jenis Pil dobel L atau dengan jumlah 900 butir per plastik. Selain itu polisi juga menyita 1 bungkus plastik berisikan 600 butir dan satu bendel plastik klip kosong serta handphone merk Vivo yang digunakan pelaku untuk komunikasi dengan konsumennya.
Daniel menambahkan, dalam penyidikan, keterangan tersangka menyebut jika mendapatkan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil koplo dari seseorang bernama DG (DPO).
“Nama yang disebut itu (DG), saat ini masih dalam pengejaran. Sedangkan pelaku ini mendapat obat tersebut dengan tujuan diedarkan untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Kompol Daniel.
Saat ini, tersangka RA sudah mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya. Polisi akan menjerat dia dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. [ang/but]
Komentar