Hukum & Kriminal

Curi Voucher Internet Senilai Rp 817 Juta, Warga Medan Ditangkap Polres Pasuruan

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Pasuruan (beritajatim.com) – M Zen Syahputra (28) berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan. Warga Kota Medan itu mencuri voucher internet senilai Rp 817 juta dalam ruko di Tamandayu, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Dalam aksi pembobolan ruko, M Zen Syahputra bersama empat orang temannya.

Hal ini disampaikan Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat ditemui di Polres Pasuruan. Bayu mengatakan bahwa pelaku membobol ruko dengan merusak dinding bagian belakang ruko.

Setelah berhasil dibobol keempat orang tersebut langsung mengambil tujuh kardus yang berisikan voucher kartu internet Indosat. Total nilainya sebesar Rp 817 juta.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya telah mencuri di sebuah ruko di Tamandayu. Identitas pelaku yakni M Zen Syahputra (28), warga Kota Medan yang berhasil kami amankan di Kediri,” kata Bayu.

Bayu menambahkan bahwa sebelumnya Polres Klaten telah mengamankan tiga orang pelaku, yakni Iwan, Hery Surya, dan Tri Arianto. Sedangkan sampai saat ini Polres Pasuruan masih memburu satu orang DPO yang berinisial E

Pencurian ini berawal pada tanggal 3 April 2023 lalu yang dimana pelaku M Zen Syahputra memberikan informasi tempat pencurian kepada empat orang rekannya. Lalu sekitar pukul 18.00 WIB, keempat pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol bagian belakang ruko.

BACA JUGA:

Tabrakan Beruntun di Pasuruan, Sopir Truk Meninggal Dunia

Setelah mendapat hasil curian, keempatnya kemudian melakukan pertemuan dengan M Zen Syahputra di Telungagung. Lalu dari tangan M Zen Syahputra, kartu internet tersebut dijualnya di Bekasi Jawa Barat.

“Barangnya sudah habis terjual semua, tapi kami juga sudah mengamankan barang bukti terkait pencurian ini,” tutup Bayu. [ada/but]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar