Surabaya (beritajatim.com) – Rudi Santoso (19), asal Kara, Torjun, Sampang, Madura nekat mencuri Honda Beat milik M Arfan warga Kesatrian Sawunggaling pada Senin, (13/09/2021) di salah satu warkop daerah Lidah Kulon. Sayangnya, Aksi tersangka terekam CCTV sehingga ia harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kompol Arif Sasmito selaku Kapolsek Lakarsantri menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika itu korban bermain di rumah temannya yang mempunyai warkop di Wisma Lidah Kulon.
“Korban memarkir motornya di depan warkop. Kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah temannya. Namun kunci kontaknya masih menempel di kendaraan dan sewaktu korban keluar melihat motornya sudah tidak ada,” kata Kapolsek Lakarsantri, Kamis (16/9).
Melihat sepeda motor Honda Beat nya tidak ada ditempat, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri. Selanjutnya anggota Unit Reskrim mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV Akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (14/9) pukul 01.00 di depan warung Bangkalan dekat Jembatan Suramadu Madura.
Setelah di interogasi, Rudi mengaku bahwa pertama kali mencuri. Ia pun mengaku bahwa motor curian tersebut masih berada di rumahnya di Sampang. “Pelaku mengaku pertama kali melakukan pencurian, petugas yang tau bahwa motor curian masih di rumah langsung mengambil sepeda motor ke rumah tersangka,” beber Arif.
Sementara, tersangka Rudi mengatakan, jika terpaksa melakukan pencurian karena butuh uang. “Saya terpaksa mencuri sepeda motor ini karena saya butuh uang sebesar Rp 1,900,000,” akunya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (ang/kun)
Komentar