Lamongan (beritajatim.com) – Polisi Lamongan berhasil meringkus seorang pencuri hewan ternak kambing yang melakukan aksinya di Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Pelaku yang nekat tersebut adalah Cipto (47) alias Gerandong, warga asal Desa Drajat Kecamatan Paciran. Sedangkan korban yang kambingnya raib adalah M. Fadhol (22), warga asal Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro.
“Sebenarnya peristiwa hilangnya seekor kambing milik salah satu warga ini terjadi pada Selasa (5/7/2022), sekitar pukul 23.00 WIB lalu,” kata Kapolsek Solokuro, AKP Supardi didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Rabu (13/7/2022).
Mengenai kronologinya, AKP Supardi menjelaskan bahwa awalnya korban mengetahui satu kambingnya telah raib dari kandangnya. Korban yang memiliki (9) sembilan kambing ini kaget karena kambing di kandangnya berkurang satu jumlahnya, atau tinggal 8 ekor.
Mengetahui kenyataan satu kambingnya telah dicuri orang, korban lalu segera memburu jejak pelaku yang telah mencuri kambing peliharaannya.
“Korban Fadhol ini memposting ke akun media sosial miliknya, dan memberitahukan jika dirinya telah kehilangan satu dari 9 ekor kambing yang ada di kandangnya,” imbuh Supardi.
Selain itu, tambah Supardi, dalam postingannya korban juga menyebutkan ciri-ciri seekor kambing miliknya yang hilang dari kandangnya, yang berada di Blok Ngguwo, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro.
Usai korban memosting di medsos, informasi tersebut kemudian menyebar dan banyak warga yang mengetahui kejadian yang dialami oleh korban.
“Melalui informasi yang ia posting di dunia maya ini, korban bermaksud agar banyak masyarakat yang mengetahui atau menemukan posisi si pencuri kambing miliknya,” tandasnya.
Ternyata, langkah yang dilakukan oleh korban Fadhol untuk menemukan jejak pelaku ini terbilang cukup efektif dan jitu. Akhirnya, saksi bernama Surgik dan M. Khozin yang kala itu mengetahui postingan tersebut kemudian mampu mengetahui jejak pelaku yang dimaksud, tepatnya pada Senin (11/9/ 2022) kemarin.
“Surgik lalu mencoba untuk menghubungi dan memberitahukan kepada korban Fadhol. Sehingga berbekal informasi dari Surgik, Fadhol langsung melaporkannya ke Polsek Solokuro,” beber Supardi.
Polisi yang mendapat laporan dari korban dan saksi ini pun segera melakukan penyelidikan, yang kemudian diketahui identitas dari si pelaku.
Setelah berhasil mengantongi identitas dan alamat pelaku, polisi langsung menyergap pelaku Gerandong dan meringkusnya. “Pelaku diamankan saat sedang santai di salah satu warung di Desa Drajat Paciran,” sambungnya.
Tak hanya meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ekor kambing hasil curian berumur 1,5 tahun dan sepeda motor Suzuki yang dipakai sarana oleh pelaku saat beraksi.
Saat diinterogasi, tutur Supardi, pelaku tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga langsung ditahan untuk proses hukum selanjutnya. “Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. [riq/but]
Komentar